hal yang membatalkan wudhu

Hal yang Membatalkan Wudhu

Bagi umat Islam, berwudhu adalah salah satu hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan ibadah sholat atau membaca Al-Qur’an. Kali ini kami akan memaparkan informasi seputar berwudhu dan juga apa saja hal yang membatalkan wudhu.

Secara bahasa, wudhu berarti husnu atau keindahan dan nadhofah atau kebersihan. Untuk shalat dikatakan sebagai wudhu karena membersihkan anggota tubuh dan memperindahnya. Sementara itu, pengertian menurut istilah dalam syariat, wudhu adalah beribadah kepada Allah dengan mencuci empat anggota wudhu dengan tata cara yang telah ditentukan.

Fardhu Wudhu

Fardhu wudhu ada 6, dan yang pertama adalah dengan membaca niat. Berikut merupakan bacaan dari niat berwudhu.

“Nawaitul wudhuu’a liraf’il hadatsil ashghari rardhalillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah ta’ala.”

Setelah membaca niat berwudhu, selanjutnya yaitu membasuh muka, membasuh tangan hingga kedua siku, dan mengusap sebagian rambut kepala. Apabila sudah membasuh sebagian rambut kepala, dilanjutkan dengan membasuh kaki sampai kedua mata kaki dan juga yang terakhir adalah tertib.

Syarat Wudhu

Berikutnya yaitu kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat wudhu sebelum melakukannya dan juga sebelum mengetahui apa saja hal yang membatalkan wudhu. Berikut merupakan syarat-syarat wudhu.

  • Beragama Islam
  • Tamyiz, yaitu bisa membedakan mana yang baik dan buruk (tidak gila)
  • Tidak berhadas besar, suci dari haid dan nifas
  • Menggunakan air suci lagi bisa mensucikan
  • Jangan ada sesuatu yang menghalangi air ketika wudhu (cat, getah, lem, kutek, dll)
  • Mengetahui fardhu wudhu dan sunnahnya

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu adalah kegiatan mensucikan diri dari hadas kecil. Oleh sebab itu, ada juga hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Lalu, apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu tersebut? Berikut merupakan penjelasannya.

  1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Hal pertama yang dapat membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur. Dalam hal ini, contohnya adalah seperti buang air kecil maupun besar, kentut, atau bahkan hal lain yang keluar dari tempat tersebut. Apabila hal itu terjadi, maka wudhu menjadi batal.

Walaupun begitu, apabila yang keluar adalah sperma, maka tidak akan membatalkan wudhu. Namun, seseorang tersebut diwajibkan untuk melakukan mandi jinabat. Mandi jinabat adalah mandi yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar.

  1. Hilang Akal

Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu hilang akal. Hilang akal disini yang dimaksud adalah seperti tidur, pingsan, mabuk, atau gila. Sebab, kondisi tersebut adalah kondisi dimana seseorang sedang kehilangan akalnya.

Dari hal tersebut, maka tidak heran jika orang yang memiliki gangguan jiwa (gila) tidak diperkenankan untuk berwudhu, karena wudhunya tidak sah dan orang tersebut sedang kehilangan akalnya.

Tetapi, tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan bokongnya ke tempat duduknya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Contohnya, apabila kamu sedang duduk, lalu tidak sengaja tertidur (tidak sampai terlelap) dengan posisi tetap duduk dan tidak merebahkan tubuh, maka wudhu yang sudah dilakukan tidak batal.

  1. Bersentuhan dengan yang Bukan Mahram

Hal yang membatalkan wudhu berikutnya yaitu bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya penutup. Namun, apabila seorang laki-laki dewasa dan perempuan dewasa yang bukan mahram bersentuhan maka wudhu tidak batal.

Selain itu, apabila laki-laki dengan laki-laki yang lain atau perempuan dengan perempuan yang lain bersentuhan maka ini juga tidak membatalkan wudhu. Kemudian, saudara kandung antara laki-laki dan perempuan jika bersentuhan juga tidak membatalkan wudhu.

Oleh sebab itu, ketika sudah selesai berwudhu akan lebih baik menjaga jarak dengan seseorang yang dapat membatalkan wudhu. Apabila tersentuhnya kulit tanpa adanya penutup antara yang bukan mahram, maka wudhu harus diulang kembali.

  1. Menyentuh Kemaluan Tanpa Penutup

Terakhir, ada menyentuh kemaluan tanpa penutup walaupun milik sendiri. Menyentuh kemaluan baik yang sudah mati atau masih hidup, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, dan sengaja atau tidak sengaja, maka dapat membatalkan wudhu.

Dalam hal ini, orang yang menyentuhnya jika sudah berwudhu maka wudhunya akan batal. Namun, orang yang disentuh tidak akan membatalkan wudhunya.

Walaupun begitu, tidak akan membatalkan wudhu apabila menyentuhnya selain dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari. Selain itu juga apabila menyentuhnya dengan penghalang seperti kain juga tidak akan membatalkan wudhu.

Demikianlah informasi mengenai hal yang membatalkan wudhu yang perlu kamu ketahui. Sebagai umat Islam yang senantiasa berwudhu untuk bersuci, alangkah lebih baiknya memahami hal-hal di atas ketika berwudhu. Kamu bisa menemukan informasi menarik lainnya yang informatif di Blog ini. Yuk baca tulisan-tulisan lainya seputar keislaman di website kami. Selain itu, kami menyediakan kebutuhan karpet masjid atau mushola yang berkualitas dan juga memiliki pelayanan yang baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *